Selasa, 06 Juli 2010

CETAK BIRU INDUSTRI MUSIK NASIONAL (Bagian 6 / selesai)

RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN SEKTOR INDUSTRI MUSIK

I. Sasaran Dan Arah Pengembangan Industri Musik
Sasaran utama bagi industri musik Indonesia adalah untuk menciptakan industri musik yang:

1. Iklim kondusif melalui regulasi dan enforcement di rantai distribusi, termasuk upaya memberantas pembajakan
Meningkatnya alternatif mekanisme distribusi (penjualan) musik harus diikuti dengan penataan rantai distribusi dengan baik (tata niaga). Langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi koneksi internet broadband yang sedang dipersiapkan.
Regulasi ini, yang program-program enforcement, meliputi pola interaksi mutual antara musisi-label-jalur distribusi (RBT, kaset, CD, internet, iklan, film/sinetron, dan lain-lain) dan meningkatkan perlindung-an bagi hak atas kekayaan intelektual dari pembajakan yang dapat menghambat tumbuhnya kreativitas.
Isu pembajakan merupakan masalah utama dalam industri musik ini. Bahkan ba-nyak pendapat mengatakan, tanpa penanggulangan terhadap masalah pembajakan maka rencana aksi apapun tidak akan bermakna.
Hal ini membuat pemberantasan pembajakan menjadi prioritas utama.

Pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah pembajakan karena saat ini penjualan musik ilegal/bajakan telah mencapai 95,7% sementara musik legal hanya tinggal 4,3% (Data ASIRI 2007). Pemerintah harus memberikan sanksi hukum yang tegas kepada aparat pemerintah dan aparat polisi yang terbukti berkompromi dengan pembajak. Hal ini terbukti karena walaupun musik legal hanya tinggal 4,3%, tidak ada kasus pembajakan atau pelanggaran hak cipta karya musik Indonesia yang sampai ke Mahkamah Agung.

2. Fasilitasi lahir dan tumbuhnya pekerja kreatif di industri musik serta industri musik itu sendiri
Sumber daya insani dalam industri musik ini merupakan pondasi utama bagi perkembangan industri musik itu sendiri. Hanya dengan tumbuh pesatnya pekerja kreatif di industri musik ini, maka musik Indonesia akan tetap menarik, atraktif, meng-hibur dan unggul di mancanegara.
Sebagai payung utama dari semuanya adalah pentingnya perhatian pemerintah kepada para insan kreatif musik untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang dapat mendukung tumbuh-kembangnya industri musik ini. Banyak dari pelaku industri musik mengatakan bahwa perhatian tersebut tidak perlu harus selalu dalam bentuk dukungan finansial, namun misalkan keterlibatan instansi pemerintah menjadi pelindung atau patron dalam berbagai kegiatan atau acara musik. Selain itu, diberikannya kemudahan bagi pemusik Indonesia yang akan membawa nama bangsa dalam perjalanan untuk acara di luar negeri juga perlu mendapatkan dukungan pemerintah, seperti dalam pengurusan visa, bebas fiskal, dan lain-lain.
3. Penguatan pasar industri musik di dalam negeri
Penguatan pasar khususnya dilakukan melalui usaha-usaha nyata untuk membentuk masyarakat yang apresiatif terhadap musik Indonesia. Dengan semakin me-ningkatnya apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, maka diharapkan: (1) dapat mengurangi pembelian musik Indonesia bajakan oleh pasar dalam negeri, di mana pembeli rekaman bajakan bukan hanya kelas bawah tapi juga kelas menengah dan kelas atas, (2) masyarakat dalam negeri mau mengeluarkan dana untuk membeli tiket pertunjukan musik Indonesia, tidak hanya rela mengeluarkan dana untuk membeli tiket pertunjukan musik luar negeri. Hal ini tentunya dapat mengurangi ketergantung-an pertunjukan musik Indonesia terhadap sponsor, dan (3) membuat stasiun-stasiun televisi lebih mendukung industri musik dan tidak menjadi tirani baru yang kerap menindas pelaku dalam industri musik dalam negeri.
4. Pemanfaatan keunikan musik tradisional di Indonesia untuk dapat dikemas menjadi musik yang tidak hanya diketahui di luar negeri, tetapi juga punya nilai komersial
Musik tradisional Indonesia dikenal di mancanegara, bahkan banyak dilestarikan di museum atau lembaga akademik seperti universitas, namun sayangnya belum ba-nyak dilihat aspek komersialnya. Menjadi tantangan untuk menjadikan musik tradi-sional Indonesia sesuatu yang bisa dijual, dinikmati, dan digemari di mancanegara. Mungkin salah satunya dengan memadukannya dengan musik popular (non-tradisional) seperti yang banyak dilakukan sekarang.

II. Peta Jalan Pengembangan Sektor Industri Musik (tabel di hlm. 56)
Arah dan sasaran utama kebijakan pe-ngembangan sektor industri musik di atas diterjemahkan dalam peta jalan/road map yang merupakan penetapan prioritas dan penjadwalan agenda sesuai sasaran yang hendak dicapai.
Peta jalan akan dijabarkan dalam bentuk strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, yang dituliskan pada matriks pengembangan sektor musik pada tabel.

Sumber : - Rolling Stone -

Selesai...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar